WASPADA PITA CUKAI PALSU!! BERIKUT CIRI-CIRINYA

  • Jun 21, 2024
  • H. AKHMAD DIMYATI, SE

WASPADA PITA CUKAI PALSU!! BERIKUT CIRI-CIRINYA

          Kabar Gentong, Kamis,20 Juni 2024 bertempat di ruang pertemuan Balai Kelurahan Purworejo diselenggarakan acara sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai tahun 2024. Acara diawali laporan yang disampaikan Kasatpol PP Kota Pasuruan Bpk Basuki,SE pada pukul 19.30 wib dan acara berakhir pukul 21.00 wib. Dalam laporannya Bpk Basuki menyampaikan ada 204 undangan yang terdiri dari RT RW serta Tokoh Masyarakat se- wilayah Kecamatan Purworejo dan se- wilayah Kecamatan Gadingrejo. Hadir dalam acara sosialisasi itu asisten I Bpk Yanuar Afriansyah yang sekaligus membuka acara sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai tahun 2024.

          Bpk Yanuar sangat optimis dengan bagi hasil cukai tembakau yang akan memacu perekonomian kota Pasuruan. “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Kota Pasuruan saat ini mencapai hampir 29 M” ujarnya. Saat ini rokok seperti halnya pulsa sudah menjadi kebutuhan pokok atau kebutuhan primer selain kebutuhan pokok akan makanan dan minuman, hal itu menjadi peluang pasar yang potensial yang akan menambah pendapatan dari bagi hasil cukai tersebut. Ujar Bpk Yanuar sebelum secara resmi membuka acara sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai tahun 2024.

            Feby Rudi Purwanto,SH.MM. dari Kejaksaan sebagai narasumber I menyampaikan materi tentang UU No 39 tahun 2007 tentang cukai. Adapun yang dikenakan cukai adalah barang yang konsumsinya dikendalikan, peredarannya diawasi serta berdampak negatif, barang yang dimaksud seperti tembakau, alkohol dan minuman keras. Sosialisasi ini bersifat edukasi untuk pencegahan atau preventif, kalau kita tahu maka dapat terhindar dari permasalahan, ujar beliau Bpk Feby. Meskipun kalau UU itu ditetapkan secara mengikat, artinya meskipun tidak tahu maka kalau melanggar akan dikenakan sangsi hukuman. Tuntutan hukuman untuk cukai tembakau cukup berat minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, ujarnya.

            Narasumber II Bpk Joko Wuriyanto dari cukai Pasuruan yang beralamat di PIER Raci Kabupaten Pasuruan. Beliau secara detail menerangkan tentang ciri-ciri pita cukai yang asli dan palsu. Jenis rokok yang legal dan ilegal. Harga rokok dibawah SKM,bungkus berantakan,branding nama rokok mirip dengan nama atau merk rokok yang sudah dikenal masyarakat, itulah antara lain ciri-ciri rokok yang ilegal. Rokok merupakan sumbangan bagi hasil cukai terbesar, secara nasional mencapai 300T. Barang yang dikenakan cukai yang berkarakteristik tertentu sesuai UU no 39 tahun 2007 adalah alkohol, minuman keras dan tembakau, sehingga konsumsinya dikendalikan, peredarannya diawasi serta dapat berdampat negatif untuk kesehatan. Oleh karena itu bagi hasil cukai hampir 40% untuk BPJS kesehatan. Sesuatu yang dilematis, satu sisi untuk produksi rokok tidak dilarang termasuk kebutuhan primer sebagian masyarakat karena bisa menambah pendapatan negara, sisi lain bisa berdampak negatif buat kesehatan bagi penggunanya dan jelas merugikan warga negara. Seperti sair lagu qosidah Nasida Ria “Bingung-Bingung Ku Memikirnya”.

 

Penulis/Editor : H. Dimyati (Ketua Forum KIM Kota Pasuruan).