GEGER, PAJAK BUMI BANGUNAN NAIK ! KATA LURAH GENTONG
- May 31, 2024
- H. AKHMAD DIMYATI, SE
Kabar Gentong - Warga Kelurahan Gentong terkejut dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang baru saja warga ketehui setelah terima SPT dari Ketua RT di Wilayah RT masing-masing di Kel Gentong, kenaikan itu juga diumumkan oleh pemerintah daerah. Lonjakan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari kebingungan hingga kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kondisi ekonomi mereka. Pada hari Jum'at,(31/05/2024) di Pendopo Kelurahan Gentong Jam 08.30 Wib - 10.30 Wib Lurah Kelurahan Gentong Bpk Muhammad Murtadho,SP membuka acara Rapat Sosialisasi Kenaikan Tarif PBB, dengan Narasumber Ibu Anik dan Bpk Imam dari Bapenda Kota Pasuruan.
Kabid Bappenda , Ibu Anik, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota telah menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Peraturan ini mengatur perubahan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah, dengan tujuan memperkuat kemandirian fiskal kota.Perubahan harga atau kenaikan harga itu beliau katakan ganti harga " Ono Rego , Ono Rupa " kata beliau .“Perda ini mencakup perubahan pada PBB-P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak air tanah, dan lainnya. Wajib pajak perlu mengetahui Perda ini agar bisa menerapkannya dengan baik,” jelas Bu Anik. Tahun 2024 ini berlaku UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Disebutkan bahwa tarif PBB paling tinggi sebesar 0,5% naik dari yang sebelumnya 0,3%. Lebih lanjut, besaran tarif PBB nantinya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Untuk Kota Pasuruan tahun 2023 saat itu kita ambil tarif pajak 0,1%, sementara tahun 2024 ini kita kenakan 0,2% , tetapi tidak berlaku sama karena melihat kelompok dari NJOP masing-masing, yaitu memperhatikan berapa nilai Bumi dan Bangunannya , Karena tahun 2023 hasil pemeriksaan BPK ada kekurangan hitungan baik harga semen dan ongkos tukang yang terlalu rendah, ungkap B. Anik.
Sementara Bpk Imam menjelaskan secara teknis bagaimana penghitungan Pajak Bumi Bangunan sehingga dihasilkan penghitungan NJOKP dari NJOP dikurangi NJOPTKP sebesar Rp 60.000.000,00 dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 10.000.000,00 hal itu berdampak bagi nilai Bumi Bangunan yang nilainya Rp 60.000.000,00 atau dibawahnya maka pajaknya nol, tetapi mereka warga tetap membayar besaran minimal Rp 10.000,00 berbeda dengan tahun sebelumnya tahun 2023 dimana untuk besaran pajak dibawah Rp 10.000,00 pajaknya nol. Untuk objek pajak yang lebih dari 1 tidak dikurangi Rp 60.000.000,00 lagi, pengurangan itu hanya untuk 1 objek pajak.Selanjutnya NJKP dasar perhitungan masih ada diskon sampai 40% , setelah PBB terutang dikalikan tarif pajak 0,100 %,maka diperolehlah pajak bumi bangunan yang wajib dibayar si wajib pajak, begitu penjelasan Bpk Imam dari Bapenda Kota Pasuruan. Banyak warga mengeluh terkait update alamat, update bangunan sehingga mereka merasa dirugikan dengan adanya perhitungan pajak yang baru. Bagi masyarakat yang komplain tentang update data disarankan Pak Imam lapor ke mall poncol, yang nantinya akan diberikan formulir pengisian update data bangunan yang baru.
Namun, banyak warga mengeluhkan kenaikan pajak yang dinilai memberatkan, terutama di tengah ekonomi yang belum stabil. “Saya kaget saat membagikan SPT banyak warga mengeluh Naiknya hampir dua kali lipat dari tahun lalu". ungkap Dwi Narto, Ketua RT 01 RW 03 kelurahan Gentong Kota Pasuruan."Ini sangat memberatkan bagi kami sebagai pensiunan , tahun 2023 kami dikenakan pajak Rp 250.000,00 sedangkan tahun 2024 ini penetapan pajaknya sampai Rp 800.000,00 ”, Ujar Bpk H. Budi Ketua RW Perumahan Karya Bhakti. “Jika digunakan untuk pembangunan yang jelas dan bisa dinikmati oleh semua warga, saya rasa kenaikan ini bisa dimaklumi. Namun, kami butuh transparansi dari pemerintah agar tidak ada kecurigaan, dan pastinya sumber PBB digunakan untuk kemanfaatan Kota Pasuruan” kata P Agus, Babinkamtibmas yang sekaligus juga menjabat Ketua RT Perumahan KBKA Kelurahan Gentong. Kenaikan PBB-P2 di Kota Pasuruan masih menjadi topik hangat. Pemerintah daerah diharapkan dapat menangani situasi ini dengan bijak agar kebijakan ini tidak menjadi beban, melainkan membawa manfaat nyata bagi kemajuan kota. Kata Ketua RW 6 Kelurahan Gentong."Apapun kebijakan yang diambil Pemerintah hendaknya lebih berpihak pada masyarakat menengah ke bawah" Ujarnya
Penulis/Editor : Akhmad Dimyati,SE (Ketua KIM Gentong Mas Kelurahan Gentong)